Tak Maksimal, Pengembang Sodorkan 7 Usulan Kepemilikan Asing

Kamis, 21 Januari 2016 | 23:00 WIB
www.shutterstock.com ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menganggap PP Nomor 103 Tahun 2015 tidak berbeda secara substantif dengan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, Real Estat Indonesia (REI) mengajukan tujuh usulan.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Ignesz Kemalawarta menjelaskan, tujuh usulan ini hendaknya diakomodasi bila ingin regulasi baru tersebut berdampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti.

"Jika tidak diperjelas dan dipertegas lagi, dalam tataran implementasinya nanti akan sama saja dengan atura lama. Tidak akan berjalan maksimal," ujar Ignesz menjawab pertanyaan Kompas.com, di Jakarta, Kamis (21/1/2016). 

Ignesz memaparkan, tujuh usulan tersebut adalah pertama Hak Pakai (HP) harus diakui perbankan sebagai jaminan setara dengan Hak Guna Bangunan (HGB). (Baca: Akhirnya Orang Asing Diizinkan Miliki Hunian di Indonesia)

Untuk penetapan status HP sebagai penguatnya harus mendapat jaminan pinjaman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, bilamana memungkinkan, jangka waktu kepemilikan dapat diperpanjang dimuka sehingga ada kepastian.

Ketiga, izin tinggal diurus setelah transaksi properti terjadi. "Tentu saja hal ini harus diatur lagi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," tambah Ignesz.

Oleh karena itu, diperlukan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang penyederhanaan proses izin tinggal dan dapat dilakukan setelah proses transaksi properti.

Keempat, batas harga minimal properti yang bisa dibeli orang asing Rp 3 miliar untuk rumah tapak, dan Rp 5 miliar untuk apartemen. 

shutterstock Ilustrasi
Hal ini harus ditetapkan dengan SK Menteri Keuangan untuk mencegah pembelian properti kelas menengah ke bawah. 

Selain itu, setiap regulasi yang mengatur ketentuan harga harus memperhatikan daya beli dan tingkat harga di tiap-tiap daerah. 

"Tiap daerah memiliki tingkat harga yang berbeda. Terdapat juga faktor alat hitung kenaikan otomatis mengingat harga adalah hal yang bergerak," cetus Ignesz. 

Kelima, jumlah pembelian unit properti oleh orang asing. Keenam, rumah tapak yang dibeli orang asing ditetapkan degan status HP.

Ketujuh, karena regulasi kepemilikan properti oleh orang asing ini masih baru, diperlukan terobosan sosialisasi kesetaraan HP, HGB, dan hak milik.






Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden