Rokok, Penyebab AC Jadi Cepat Rusak

Jumat, 14 Agustus 2015 | 07:38 WIB
KompasOtomotif-Donny Apriliananda AC mobil perlu dirawat minimal 6 bulan sekali untuk mengantisipasi bau tak sedap.


Jakarta, KompasOtomotif
– Kebiasaan buruk kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah merokok di dalam kabin saat sedang berkendara. Biasanya, sambil merokok, Air Conditioner (AC) dibiarkan tetap menyala dan kaca jendela sambil dibuka. Kebiasaan ini bisa membuat saringan AC menjadi cepat kotor.

Hendra Poh, pemilik bengkel spesialis AC mobil GreenOto di jalan Dermaga Raya nomor 8 , Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur, menyarankan, jika Anda sering merokok di dalam mobil, sebaiknya AC ikut dimatikan.

“Kalau mau merokok AC dimatikan, jendela buka tidak apa-apa, dan ketika sudah selesai baru AC kembali dinyalakan. Bukan masalah asap rokok, tapi debu dari jalan masuk, karena saat merokok pasti kaca jendela dibuka dan debu otomatis masuk ke saringan AC,” beber Hendra saat ditemui KompasOtomotif, Kamis (13/8/2015).

Jika AC tetap dalam kondisi menyala, lama kelamaan filter AC yang ada di kabin cepat kotor. Mobil 2012 ke atas pasti sudah dilengkapi filter AC yang ditempatkan di dalam kabin. Saringan kotor bisa membuat AC mengalami masalah, seperti tidak dingin dan lain sebagainya.

Perawatan AC

GreenOto Pemasangan AC double blower di bengkel spesialis AC Green Oto

Hendra juga menambahkan, untuk merawat AC sebaiknya saringan AC harus sering dibersihkan, minimal setiap enam bulan sekali atau 10.000 km dan mobil yang jarang digunakan ada baiknya ketika memanaskan mobil, AC ikut dinyalakan selama kurang lebih lima hingga tujuh menit.

“Agar lebih baik saja, ban yang tidak digunakan saja bisa berkurang tekanan anginnya, AC juga demikian, pasti akan ada dampaknya jika tidak pernah digunakan,” kata Hendra.

Penulis : Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden