Ketua DPRD Tak Kunjung Gelar Rapimgab HMP

Senin, 20 April 2015 | 21:54 WIB
Alsadad Rudi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/4/2014)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tak kunjung menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas hak menyatakan pendapat (HMP). Atas hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, jajaran wakil ketua tidak dapat berinisiatif menggelar rapat pimpinan gabungan sendiri.

"Nunggu ketua dewan. Apa mengundang rapimgab (rapat pimpinan gabungan) atau enggak. Kalau kita ketuanya, ya kita bikin secepatnya," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, di gedung DPRD DKI, Senin (20/4/2015).

Sani mengatakan posisi wakil hanya bisa memberikan masukan saja mengenai pelaksanaan rapimgab. Keputusan pelaksanaan rapimgab HMP ini sepenuhnya diputuskan oleh Prasetio.

"Engga bisa dong, harus ketua. Ketua DPRD kan diangkat Presiden untuk mengkoordinir fraksi dan komisi serta alat kelengkapan dewan. Wakil bisa memberikan pertimbangan tapi tak bisa lakukan inisiatif," ujar Sani.

Sani mengatakan, Ketua Dewan harus segera menggelar rapat tersebut. Sebab, sebagai pemimpin Dewan, Prasetio setara dengan koordinator bagi seluruh anggota DPRD. Meskipun Prasetio dan fraksinya memiliki pandangan sendiri soal pelaksanaan HMP, Prasetio tetap harus memfasilitasi pendapat anggota DPRD lainnya.

Sebelumnya, meski fraksinya yaitu Fraksi PDIP tidak mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Prasetio Edi Marsudi berjanji tetap mengakomodasi fraksi-fraksi yang telah menyatakan mendukung hak tersebut.

"Sebagai Ketua DPRD yang juga pelindung fraksi-fraksi yang ada, silakan saja (mengajukan HMP)," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/4/2015).
Penulis : Jessi Carina
Editor : Hindra Liauw

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden