Tak Mau Diaudit, JSI dan Puskaptis Dikeluarkan dari Persepi

Rabu, 16 Juli 2014 | 16:43 WIB
Ihsanuddin Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) melakukan konferensi pers mengenai hasil audit lembaga survei di Jakarta, Rabu (16/7/2014).


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) bersama Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dikeluarkan dari keanggotaan di Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi). Kedua lembaga itu diberi sanksi keras karena menolak diaudit setelah melakukan hitung cepat hasil Pemilu Presiden 2014.

Ketua Dewan Etik Hari Wijayanto menjelaskan, JSI dan Puskaptis dianggap melanggar kode etik Persepi karena tak bersedia diaudit. Sesuai dengan kadar pelanggaran kode etik tersebut, sanksi dikeluarkan dari anggota Persepi dianggap sudah sangat tepat.

"Kedua lembaga yang tidak datang ini tidak memiliki iktikad baik terhadap hal yang menimbulkan perhatian di masyarakat. Sesuai kode etik, Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," kata Hari, dalam jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hari menyampaikan, kedua lembaga itu dijadwalkan mengikuti audit Dewan Etik Persepi pada hari ini. Akan tetapi, kedua lembaga tersebut tak memenuhi undangan audit dengan alasan yang berbeda.

Dalam surat yang diterima Persepi, JSI telah lebih dulu menyatakan pengunduran diri dari keanggotaannya di Persepi. Alasannya adalah karena tak ingin terlibat lebih jauh dalam polemik hitung cepat.

Sementara itu, Puskaptis, kata Hari, menolak mengikuti audit karena menginginkan seluruh lembaga survei diaudit setelah hasil resmi pilpres dikeluarkan oleh KPU. Puskaptis merasa Dewan Etik Persepi tak transparan dan independen dalam menjalankan audit.

"Menurut Persepi, audit tidak perlu menunggu hasil resmi KPU pada 22 Juli karena audit ini adalah langkah ilmiah dan tidak terpengaruh oleh hasil KPU nanti," tandasnya.

Persepi melakukan audit kepada lembaga survei di bawah keanggotaannya karena hasil hitung cepat lembaga survei yang berbeda-beda dan sempat menimbulkan polemik. Selain JSI dan Puskaptis, Persepi juga memeriksa lembaga survei lainnya, yakni Cyrus Network, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden